Polisi Sita Rokok Ilegal di Tanjungsenang Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (24/8/2021) – Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa 24 Agustus 2021, menyita ratusan bungkus rokok illegal dari sebuah rumah toko di Tanjungsenang. Petugas juga mengamankan seorang pemiliknya, yang selama ini menjual di Provinsi Lampung.

Ratusan bungkus rokok yang disita terdiri dari  98 slop merk Fajar, 46 slop New Mild Lima, 73 slop Joyo Mild Filter, 30 slop Rastel Bold Filter, dan 12 slop Calter Filter. Seluruhnya rokok berfilter berjenis kretek dan putih.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana mengatakan penjual P sudah tiga bulan mengedarkan rokok tersebut di Bandarlampung dan daerah lainnya di Provinsi Lampung.

Polisi juga sudah koordinasi dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Bandar Lampung untuk penyidikannya.

DANDI SUCIPTO

0 comments:

Posting Komentar