Tulangbawang Barat: Pengedar Narkotika Hexymer Diringkus

PANARAGAN (26/08/2021) – Satuan reserse narkoba Polres Tulangbawang Barat mengamankan tiga pengedar pil hexymer di Tiyuh Margo Dadi, KecamatanTumijajar, dan  Tiyuh Mulyo Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah.Tersangka mengedarkan narkotika golongan IV melalui lapo tuak.

Tersangka HW, GM, dan AS ditangkap satuan reserse sejak 10 Agustus 2021. Mereka mengedarkan pil hexymer  di warung lapo tuak Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar. Pelaku mendapatkan barang ilegal dari jual-beli online.

Kasat Narkoba Polres Tulangbawang Barat AKP N.E Panjaitan, Jumat 27 Agustus 2021, mengungkap penangkapan HW dan kawan-kawan dengan barang bukti 211 pil hexymer kuning, lima botol kemasan, tiga handphone, sepeda motor, dan sejumlah klip plastik.

Komplotan pengedar pil hexymer dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan 3 atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Pelaku terancam hukuman 10 hingga 15 tahun.


FATHUL MAGHORIBI EFENDI

0 comments:

Posting Komentar