Ketiga belas aparatur Sido Binangun dipanggil ke Kantor Kampung pukul 09.00 Jumat pagi, 10 September 2021. Melalui Camat Way Seputih, Inspektorat Lampung Tengah memerintahkan pemberhentian aparatur yang diangkat oleh kepala kampung secara sepihak dan mempekerjakan kembali aparatur yang lama.
Aparatur yang dipecat sejak 7 Januari 2020 yang lalu terdiri dari tiga kaur dan kadus. Mereka menghadiri pemanggilan, meskipun harus mendengar beberapa kata tidak enak dari kepala kampung setempat.
Dua dari aparatur yang diangkat kembali, Surani dan dan Samsul Suhairi mengatakan mereka siap bekerja kembali sebagai kepala dusun dan mencoba tidak mempersoalkan keabsahan gaji yang diterima aparatur pengganti selama ini.
Kepala Kampung Sidobinangun Joko Sahulud membenarkan pemanggilan 3 kaur dan 10 kepala dusun tersebut.
MUHAMMAD FARID
0 comments:
Posting Komentar