Dengan status zona kuning dan level 2 PPKM, Lampung Utara memenuhi syarat apel pagi. Namun, Pemkab bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih menahan diri. Apel pagi ditiadakan sejak September 2020. Tugas dan fungsi ASN lingkup kabupaten juga diatur kembali akibat pandemi covid-19.
Mekanisme pelayanan satuan kerja atau OPD masih mengacu instruksi menteri tentang persentase jumlah pegawai. Dengan status zona kuning, jumlah pegawai bekerja diizinkan maksimal 50 persen. Pemkab menyesuaikan sistem kerja shif guna menjamin kelancaran roda pemerintahan.
Sekda Lampung Utara Lekok, Selasa 21 September 2021, mengatakan ASN sebenarnya sudah tidak sabar apel pagi sebagai sarana pembinaan kedisiplinan dan pengarahan pegawai. Namun, pemerintah daerah tidak mendahului instruksi pusat.
0 comments:
Posting Komentar