Vonis delapan tahun diketuk Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi Muamar A. M. Fariq, Kamis 9 September 2021. Hukuman kepada Fiqi Hidayah Utama berpangkat briptu itu lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa.
Sang briptu mencabuli seorang perawat Puskesmas Muara Sungkai, Lampung Utara, 24 Maret 2021 yang lalu. Ia menjemputnya di kantor pusat kesehatan masyarakat itu dan membawanya ke sebuah hotel.
Keluarga tenaga medis tidak menerima perlakuan Briptu Fiqi. Mereka melapor Ke Polda Lampung, yang kemudian melimpah perkaranya ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kasi Propam Polres Lampung Utara Iptu Joni Charter menyebut Fiqi seorang anggota Kepolisian aktif dan terancam diberhentikan dengan tidak hormat karena mencoreng citra Polri.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar