Istri Merantau, Pria Tanggamus Cabuli Anak Tiri 5 Kali

TALANGPADANG (30/9/2021) –  Seorang pengojek asal Talangpadang, Tanggamus, ditangkap polisi atas sangkaan pencabulan anak tiri berusia 13 tahun. Perbuatan bejat terulang lima kali selama istrinya merantau ke Jakarta.

BM digelandang ke Polsek Talangpadang, Rabu siang 29 September 2021. Pria 46 tahun tersebut merudapaksa anak tiri tiga hari sebelumnya atau Minggu malam pukul 22.00 WIB. Pemerkosaan anak bawah umur terungkap atas laporan korban sendiri.

Kapolsek Talangpadang AKP Sarwani, Kamis 30 September 2021, mengungkap pencabulan anak tiri oleh BM dengan tipu muslihat dan berbagai kebohongan. Perbuatan terakhir dengan modus pengobatan bisul dan sakit kelenjar. Sang anak dibangunkan malam-malam rupanya dipaksa bersetubuh.

Polisi mengamankan barang bukti kaos oblong putih, celana pendek biru, baju tidur, pakaian dalam, seprei, dan plastik air.

Tersangka leluasa merudakpaksa anak tiri sampai lima kali karena istrinya merantau ke Jakarta. Korban semula tinggal bersama neneknya di Kecamatan Ulubelu. Sang anak mengikuti bapak tiri dengan pertimbangan lebih dekat bersekolah di Kecamatan Pugung.

Pencabul anak tiri di bawah umur terjerat Pasal 81 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 juncto 76E Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman lima sampai 15 tahun dan denda Rp5 miliar.


Hardi Suprapto, Asrul

1 comments: