Dibantu petugas Polres Lampung Utara, awalnya, kepala desa tersebut dijemput paksa pukul 10.00 di Desa Beringin sebagai saksi karena tidak mengindahkan panggilan 2 kali. Saat diperiksa, sang kades naik status menjadi tersangka, dititip di Rutan Kelas II Kotabumi selama 20 hari ke depan.
Kasi Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lampung Utara Aditya Nugroho menyebut Sawaludin saat ini dalam posisi nonaktif sebagai kepala desa karena Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan lain.
Kejari Lampung Utara sudah memanggil Sawaludin 2 September dan 16 September. Karena terus mangkir, petugas menjemput paksa dengan Tim Buser Polres.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar