Tunggakan pembayaran penerangan jalan umum di Bandarlampung dimulai sejak Juli, berlangsung hingga Agustus, dan bulan berjalan September 2021. Untuk setiap bulan, Pemkot wajib bayar minimal Rp6 Miliar.
Elok Faiqoh Saptining Ratri, Plt Manajer Komunikasi dan TJSL PLN Wilayah Lampung, Selasa 21 September 2021, menyebut pihaknya terus menjalin komunikasi dengan Pemkot Bandarlampung untuk melakukan pembayaran, karena sudah sampai pada tiga bulan tunggakan.
Manajer Komunikasi itu mengharapkan Pemkot tidak memaksa PLN melakukan pemadaman penerangan jalan umum karena hal tersebut tidak baik bagi kondusivitas Kota Bandarlampung pada malam hari.
Penerangan jalan umum dikelola Pemerintah Daerah. Pembayarannya dilakukan setiap warga pelanggan listrik PLN, dengan persentase satu setengah persen dari total tagihan rekening listrik setiap bulan.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar