Lapo Tuak Dibongkar Pol PP Metro Karena Bikin Resah

METRO (9/9/2021) – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Metro menyegel lima lapo tuak di Pasar Tejoagung, Metro Timur, Kamis 9 September 2021. Keberadaan warung minuman beralkohol dinilai ilegal dan meresahkan masyarakat.

Penyegelan dibarengi dengan pembongkaran lapo tuak melibatkan Pol PP, Dinas Perdagangan, kepolisian, TNI, dan UPT Pasar Tejoagung. Eksekusi didahului dengan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik lapo tuak.

Pembongkaran lapo tuak menemukan banyak botol bekas minuman keras dengan kandungan alkohol tinggi. Seisi warung disita sebagai barang bukti.

Kepala Bidang Penegakan Perda Pol PP Metro Yoseph Nanotaek menekankan penyegelan lapo tuak karena meresahkan masyarakat. Keberadaan warung minuman beralkohol melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat dan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum, Keindahan Kota dan Kebersihan.

Petugas sekaligus membongkar lapo tuak karena ilegal. Pemilik tanpa hak menempati lahan dan tidak mengantongi perizinan usaha. Pembongkaran tersebut mencegah pelanggaran lebih lanjut.

Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan Metro Eni Purwati menjelaskan proses penyegelan lima lapo tuak. Sejumlah warung ternyata juga berfungsi sebagai tempat tinggal. Sementara lapo tuak terbuka tidak disegel.

Petugas gabungan masih melakukan pengawasan jika pemilik coba-coba membuka lapo tuak lagi. Pelanggaran tersebut layak diberi peringatan dan jika membandel bakal dikenai sanksi pidana maupun denda.


MARTIN

0 comments:

Posting Komentar