Pemalsu SK Tenaga Kontrak Metro Keruk Setengah Miliar

METRO (10/9/2021) – Seorang tenaga kontrak Pemkot Metro ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat keputusan (SK) rekrutmen pegawai honorer, Jumat 10 September 2021. Pelaku menjerat puluhan korban dan mengeruk keuntungan lebih setengah miliar.

Beredarnya perekrutan pegawai honorer atau tenaga kontrak Pemkot Metro (Pemkot) terkuak berdasarkan laporan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ke Polres Metro.

Pelaku berinisial DS, seorang tenaga kontrak Dinas Pengairan Metro dengan alamat Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Tersangka mengakui rekrutmen 29 tenaga kontrak disertai penerbitan surat keputusan. Setiap SK bernilai Rp15 juta.

Jurus penipuan tersebut menghasilkan uang lebih setengah miliar. DS menikmati sekitar 355 juta dan selebihnya diberikan kepada seorang oknum pegawai Pemkot Metro. Hasil kejahatan tersebut digunakan buat kebutuhan pribadi.

Kasatreskrim Polres Metro AKP Andri Gustami menjelaskan pengungkapan kasus rekrutmen tenaga kontrak melalui pemalsuan surat petikan keputusan wali kota tertanggal 1 Juni 2021 dengan tersangka DS. Pelapor kepala BPKSDM Metro memastikan tidak ada program penerimaan tenaga kontrak.

Polisi menahan DS dengan barang bukti laptop, handphone, flash disk, bundle kertas foto copy SK palsu dan beberapa kuitansi pembayaran. Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun.


MARTIN

0 comments:

Posting Komentar