Polda Lampung Gagalkan Peredaran 97,6 Kilogram Sabu

BANDARLAMPUNG (22/9/2021) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menggagalkan peredaran 97,6 kilogram sabu. Narkotika bernilai ratusan miliar asal Medan, Sumatera, ini dikendalikan seorang narapidana Lapas Sidoarjo, Jawa Timur.

Polda Lampung mengamankan 97,6 kilogram sabu bersama tersangka sejak Sabtu 4 September 2021. Namun, Kasus ini baru diumumkan Rabu 22 September 2021 bersamaan ekspos pengungkapan 1.414 kasus periode Januari—September dengan 1.926 tersangka.

Pengungkapan kasus dan tersangka bersama barang bukti 284,9 kilogram ganja, 227,3 kilogram sabu, 121 ekstasi, dan 2.362 butir obat-obatan terlarang lainnya. Ada juga 339,4 gram tembakau gorilla dan uang tunai ratusan juta.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo menyebut tiga tersangka peredaran 97,6 kilogram asal Pasuruan, Jawa Timur, masing-masing MS, 31 tahun, MN, 27 tahun, dan MR, 24 tahun. MS merupakan pengendali jaringan sabu dengan status narapidana Lapas Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara MN dan MR merupakan penjemput atau kurir sabu.

Pengiriman sabu asal Medan tujuan Jawa Timur terbongkar berkat informasi masyarakat. Polda Lampung mencurigai penumpang menurunkan enam dus besar di penghentian bus AKAP di Bandarlampung. Dus-dus tersebut ternyata berisi 92 paket barang. Begitu dibongkar isinya 97.6 kilogram sabu.

Petugas kepolisian meringkus MR dan MN saat menjemput sabu pesanan MS. Narapidana pengendali jaringan besar peredaran narkotika ini dijemput dari Jawa Timur. Selain sabu, para tersangka diamankan dengan barang bukti dua mobil, sebuah sepeda motor, uang tunai Rp202.900.000, 10 handphone, dan enam buku tabungan.


RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar