Warga dan Sari Ringgung Menangkan Gugatan Akses Jalan

GEDONGTATAAN (20/9/2021) -  Lewat perjalanan panjang dan melelahkan, Pengadilan Negeri Gedongtaan mengabulkan permintaan warga dan PT Sari Ringgung agar pemilik d’Rajas Island Anton membuka kembali akses jalan ke lokasi wisata tersebut, Senin, 20 September 2021.

Pemilik D’Rajas Island Anton menutup jalan ke arah lokasi Sari Ringgung awal Tahun 2020 dengan  semena-mena, hingga para pedagang dan lokasi wisata di sana tidak beroperasional sama sekali dalam satu setengah tahun terakhir.

Nurwati, mewakili para pedagang, mengatakan mereka bersyukur, karena Allah masih mendengar doa mereka setelah dianiaya Anton selama satu tahun setengah. 

Kuasa Hukum PT Sari Sariringgung Yuhzar Aqwan juga menyatakan sejak awal ia yakin PT Sari Ringgung menenangkan perkara karena Anton tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menutup jalan ke lokasi wisata.

Kuasa Hukum DPRD Pesawaran Nurul Hidayah juga menyatakan gembira atas keputusan Pengadilan Negeri Gedongtaaan, yang masih mendengar aspirasi para wakil rakyat untuk memperjuangkan para pedagang di sana.

Bersama warga dan Kuasa Hukum Yuhzar Aqwan mereka menyatakan berpikir-pikir. Meski memenangkan gugatan soal jalan, mereka masih dirugikan soal materi akibat penutupan akses selama ini.

Keputusan sengketa lahan di kedua komplek wisata tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Gedongtataan. Majelis dipimpin Hakim Ketua Sahrudin Rahmanda.

IWANSYAH

0 comments:

Posting Komentar