10 Pembunuh 2 Warga Lampung Tengah Divonis 12 Tahun

GUNUNGSUGIH (11/10/2021) – Pengadilan Negeri Gunungsugih menjatuhkan hukuman masing-masing 12 tahun terhadap 10 terdakwa pembunuhan dua warga Anaktuha, Lampung Tengah, Senin 11 Oktober 2021. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

Sidang putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Ardiansyah dan anggota Sofyan serta Bambang. Persidangan berlangsung secara virtual. Aparat kepolisian menjaga ketat proses persidangan. Pembacaan putusan dihadiri keluarga korban.

Perkara pembunuhan dua warga Anaktuha menghadapkan 10 terdakwa. Tujuh orang divonis siang hari dan tiga lainnya pagi hari.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan korban Abdul Rahman, 60 tahun, dan Edison, 40 tahun, warga Haji Pemanggilan, Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah. Pembunuhan di dekat sekolah unggulan Anaktuha pada 14 Januari 2021.

Atas vonis 12 tahun, para terdakwa menyatakan banding. Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa berupa penjara 15 tahun.

Humas Pengadilan Negeri Gunungsugih Aris Setiawan Akbar menyampaikan petikan putusan terhadap para terdakwa dengan hukuman masing-masing 12 tahun. Para terdakwa yaitu Ali Bastari, Hasan Basri, Wahid, Ahmad Yunus, Harun, Zulkifli, dan Yulianto. Mereka melanggar Pasal 338 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.

Kuasa hukum maupun keluarga korban menerima putusan vonis 12 tahun. Putusan tersebut dianggap memenuhi keadilan. Namun, keluarga berharap kepolisian menangkap satu tersangka otak pembunuhan.


MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar