Bapak Tiri di Lampung Utara Cabuli Anak Tiga Kali

SUNGKAI SELATAN (28/10/2021) – Seorang bapak tiri di Lampung Utara ditangkap Satreskrim Polsek Sungkai Selatan karena dugaan pencabulan anak berusia 14 tahun. Perbuatan bejat terungkap berdasarkan pengaduan korban kepada bibinya.

Bapak tiri tersangka cabul bernisial RO, warga Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, Lampung Utara, ditangkap setelah bibi melapor ke polisi. Sang anak takut pulang atau bertemu pelaku karena dicabuli beberapa kali.

Pria 48 tahun tersebut mengaku tiga kali mencabuli anak tirinya di rumah sendiri. Dua kali gagal dan sekali berhasil melampiaskan nafsu bejat. Perbuatan tidak senonoh ini tidak diketahui karena istrinya sedang pergi. 

Kanitres Polsek Sungkai Selatan Iptu Mardiansyah, Kamis 28 Oktober 2021, mengungkap kronologi penangkapan RO di rumahnya, Desa Ketapang. Tersangka mencabuli anak tiri dengan ancaman tetap bungkam atau tidka bercerita kepada siapapun. Pelaku terancam hukuman minimal 12 tahun atas pelanggaran Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar