Bea Cukai Amankan Rokok Selundupan Senilai Satu Miliar

BANDARLAMPUNG (14/10/2021) – Direktorat Jenderal Bea Cukai Sumatera Bagian Barat mengamankan puluhan kardus besar berisi ratusan ribu batang rokok tanpa cukai di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis 14 Oktober 2021.

Sebanyak 57 kardus berisi 928 ribu batang rokok berbagai merek diangkut truk diesel BG 8725 FO dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Rokok tanpa cukai atau polosan bernilai hampir satu miliar diselundupkan ke Lampung. Penyelundupan ini merugikan negara sekitar Rp622 juta.

Sopir berinisial HDR, warga Lampung, mengangkut ratuan ribu batang rokok dengan kamuflase barang pindahan berupa perabotan rumah tangga. Pelaku mengaku sudah tiga kali menyelundupkan barang serupa ke Lampung.

Kepala bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumatra Bagian Barat Kunto Prasti Trenggono menjelaskan kronologi pengungkapan kasus penyelundupan rokok. Intelijen mendapat informasi dari masyarakat tentang keberangkatan truk pengangkut rokok tanpa cukai dari Jawa menuju Lampung. Informasi menyebut spesifik jenis truk.

Bea Cukai mengadakan patrol dengan menyisir tol Bakauheni-Terbanggibesar. Petugas ternyata menemukan truk rokok saat keluar Pelabuhan Bakauheni. Barang bukti rokok, kendaraan pengangkut serta sopir langsung diamankan.

Penyelundupan rokok tanpa cukai diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Pelaku terancam hukuman maksimal lima tahun.


DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar