Kapolda Lampung Perintahkan Tembak Polisi Kriminal

BANDARLAMPUNG (20/10/2021) -  Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan ia memerintahkan jajarannya untuk menembak polisi yang berbuat tindak pidana dan melanggar hukum agar perlakuannya sama dengan warga biasa.

Irjen Pol Hendro mengatakan hal itu di Lapangan Saburai, Enggal Bandarlampung, Rabu 20 Oktober 2021, saat temu pers soal salah seorang anggota Samapta Polresta menjadi tersangka perampokan dan pemerasan bersama seorang ASN Provinsi Lampung.

Kapolda menyebut pihaknya sudah menindak atau memecat 15 anggota kepolisian pada Tahun 2021 atas berbagai tindak pidana dan pelanggaran hukum,  termasuk anggota yang terlibat pembegalan di Tanjungbintang, Lampung Selatan, beberapa waktu lalu.

Soal polisi terlibat pembegalan di Tanjungbintang dihukum ringan, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan hal itu merupakan urusan peradilan. Sebagai Lembaga, Polda sudah memecatnya sebagai anggota.

Khusus bripka yang terlibat dalam perampokan dan pemerasan di Lapangan Saburai Enggal pada malam Minggu 9 Oktober lalu, Kapolda memastikannya dipecat dan diancam hukuman penjara 12 tahun.

Irjen Pol Hendro menyebut pihaknya masih menguber perampok dan pemeras lainnya atas Guritno Tri Widianto, mahasiswa berusia 19 tahun asal Waykanan, yang dibuang di perkebunan sawit Wates, Lampung Tengah.

RIKI PRATAMA 

0 comments:

Posting Komentar