Penutupan Tambak Udang di Pesisir Barat Dilawan Pengusaha

LEMONG (19/10/2021) -  Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat, lewat Satpol PP setempat,  kembali menyegel tiga tambak udang di Pantai Lemong, Selasa 19 Oktober 2021, dan mendapat perlawanan dari pengusaha dan pekerjanya.

Ketiga perusahaan tambak yang disegel Satpol PP terdiri dari Arcie Ferdian Farm, Andi Riza Farm, dan PT Sumatera Seafood Indonesia. Mereka dinilai Pemkab melanggar Perda zonasi pertambakan di Pesisir Barat.

Penyegelan dipimpin Plt Kasatpol PP Cahyadi Muis atas dasar Perda No. 8 Tahun 2017. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten sudah memberikan toleransi selama 2 tahun, namun para pengusaha tetap buka, dan terus-menerus panen.

Para pengusaha menilai penyegelan tidak prosedural karena mereka berdiri pada Tahun 2015, dua tahun sebelum Perda No. 8 Tahun 2017.

Sany Syarif, salah seorang pengusaha, juga menyebut penyegelan di pintu masuk tidak tepat, karena lahan tersebut bersertifikat.   Agus, pengusaha lain, menyebut ia sudah berkoordinasi dengan sejumlah petinggi di Jakarta, yang melihat pembubaran pertambakan di sana salah. 

Sedangkan Baim dari Sumatera Seafood meminta win-win solution kepada Pemkab karena pekerja akan menganggur.

Ketiga pengusaha tambak udang,  Sani, Baim, dan Agus mengatakan mereka akan mempertahankan tambak udang dengan mengajukan yudicial review ke Mahmakah Agung.

Selain mendapat penolakan dari pengusaha, protes dari pekerja, yang umumnya terdiri dari ibu-ibu tidak kalah sengit. Mereka menganggap bekerja di tambak udang menjadi pilihan saat ini, karena tidak mungkin melaut seperti nelayan pria dan tidak memiliki lahan perkebunan.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar