Setidaknya tujuh banner iklan dipasang dengan paku pada sejumlah pohon mahoni di sana. Pemasang umumnya perusahaan jasa, yang menawarkan kursus bahasa Inggris dan jasa advertising.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Metro Imron mengatakan ia akan mencabut seluruh iklan yang dipaku di pohon tersebut karena melanggar Perda Nomor Tahun 2010 tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan di kota tersebut.
Kepala Satpol PP itu juga menyebut pihaknya akan menegur pemasang dan menerapkan pencabutan izin usaha jika terus membandel.
MARTIN RPD
0 comments:
Posting Komentar