Bandar sabu yang digerebek berinisial MJ, pria berusia 35 tahun, yang bertempat tinggal di Sukarame, Bandarlampung. Dalam kamar kos, petugas mengamankan 1 kg sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam.
MJ ditangkap karena informasi dari BR, pria berusia 29 tahun, warga Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, yang ditangkap Sabtu, 2 Oktober lalu di Jalan Ridwan Rais, Kali balok, Sukabumi Bandarlampung.
Kedua bandar menyebut memperoleh keuntungan Rp20 juta dari penjualan sabu 1 kg dan diperkirakan sudah mengantongi Rp50 juta dalam sebulan operasional di Bandarlampung.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Selasa 12 Oktober 2021, menyebut kedua bandar mereka jerat hukuman mati, dengan undang-undang No. 35 Th.2009 tentang Narkotika.
DEDI KAPRIYANTO
0 comments:
Posting Komentar