Polresta Bandarlampung Ancam 2 Bandar Sabu Vonis Mati

BANDARLAMPUNG (12/10/2021) -  Polresta  Bandarlampung mengancam hukuman mati kepada dua bandar sabu hasil grebekan Satuan Reserse Narkoba di sebuah tempat kos di wilayah Sukabumi, Minggu 10 oktober 2021.

Bandar sabu yang digerebek berinisial MJ,  pria berusia 35 tahun, yang bertempat tinggal di Sukarame,  Bandarlampung. Dalam kamar kos, petugas mengamankan 1 kg sabu yang disimpan di dalam tas berwarna hitam. 

MJ ditangkap karena informasi dari BR, pria berusia 29 tahun,  warga Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, yang ditangkap Sabtu, 2 Oktober lalu di Jalan Ridwan Rais, Kali balok, Sukabumi Bandarlampung.

Kedua bandar menyebut memperoleh keuntungan Rp20 juta dari penjualan sabu 1 kg dan diperkirakan sudah mengantongi Rp50 juta dalam sebulan operasional di Bandarlampung.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Selasa 12 Oktober 2021,  menyebut kedua bandar mereka jerat hukuman mati, dengan undang-undang No. 35 Th.2009 tentang Narkotika.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar