Sobari, salah seorang sesepuh Desa Sukamukti, menghadap Polres OKI, Minggu 21 November 2021 karena dinilai mengajukan sertifikat PTSL. Pengajuan lewat Desa setempat, tetapi diadukan oleh mantan kepala desa terkait.
Pius Situmorang, kuasa hukum warga Tanjung Rancing, Sukamukti, mengatakan PT TMM juga mengadukan pendudukan warga yang sudah berlangsung 25 hari ke Polda Sumatera Selatan, karena menganggap lahan tersebut dulu bagian dari lahan transmigrasi.
Kuasa Hukum melihat kedua pengaduan tersebut sebagai upaya memecahkan konsentrasi warga memperjuangkan lahan transmigrasinya yang dirampas dan tidak menyelesaikan persoalan agraria di Sukamukti, termasuk program PTSL.
Mantan Kepala Desa Sutamar, yang mengadukan warga, tidak bisa dikonfirmasi, soal alasannya mengadukan warga ke Polres OKI dengan dugaan memalsukan tanda tangan dan cap.
SULISTIONO
0 comments:
Posting Komentar