FSPMI Lampung Tuntut Kenaikan UMK 10 Persen

BANDARLAMPUNG (30/11/2021) – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Lampung menuntut revisi upah minimum provinsi (UMP) dan kenaikan upah minimum kabupaten-kota (UMK). Tuntutan disampaikan dalam demo di depan Kantor Gubernur Lampung, Selasa 30 November 2021.

Massa FSPMI diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Lampung Qodratul Ikhwan di Ruang Abung Balai Keratun. Pekerja mendesak gubernur Lampung merevisi UMP 2022 dengan kenaikan lima persen. Sementara bupati dan wali kota diminta menaikkan UMK 7 sampai 10 persen. 

Koordinator FSPMI Erik Merdiarta menyebut alasan kenaikan UMP dan UMK dilandasi kebangkitan ekonomi Lampung karena kasus pandemi covid-19 menurun. Sementara pengeluaran kebutuhan pokok naik dan tidak sebanding dengan pendapatan buruh.

Tuntutan FSPMI ditanggapi Qodratul Ikhwan. Pemprov Lampung perlu melakukan diskusi dan kajian terhadap tuntutan massa buruh mengingat UMP telah ditetapkan pemerintah pusat. UMP Lampung tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 menjadi standar minimal gaji pekerja.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar