Kapolda Lampung Resmi Pecat Polisi Perampok dan Pemeras

BANDARLAMPUNG (1/11/2021) -  Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno, Senin 1 November 2021, memimpin upacara pemecatan oknum polisi perampok dan pemeras remaja Waykanan di Lapangan Saburai, Enggal, Bandarlampung pada malam Minggu 9 Oktober 2021 lalu.

Upacara pemberhentian tidak dengan hormat berlangsung di Polresta Bandarlampung. Selain dipimpin Kapolda, dihadiri petinggi Polda dan Kapolresta Bandarlampung.

Bripka Irfan Setiawan, polisi yang dipecat, dinyatakan menjadi tersangka sekaligus dalang perampasan mobil Toyota Yaris BE 1082 XX milik Guritno Tri Widianto, seorang mahasiswa di Bandar Lampung.

Anggota Subdit II Samapta Polresta Bandarlampung itu resmi dipecat setelah mengikuti sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Syarhan selama 6 jam di Mapolresta Bandarlampung, Selasa Sore, 26 Oktober 2021 lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan pemberhentian tidak hormat Bripka Irfan Setiawan sesuai dengan Kode Etik Polri. Untuk anggota yang melanggar, ia mengatakan akan menindaknya sesuai prosedur kepolisian yang berlaku.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar