Kesadaran Urus Akta Kematian di Lampung Utara Rendah

KOTABUMI (4/11/2021) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara menilai kesadaran masyarakat untuk mengurus akta kematian anggota keluarganya masih rendah. Pencatatan kematian selama hampir setahun baru mencapai ratusan.

Masyarakat belum tergerak mengurus akta kematian karena menganggap tidak penting atau memang belum mengetahui sama sekali. Akta kematian berguna untuk mengurus suatu keperluan, pencairan asuransi jiwa, dan validasi data kependudukan bagi data pemilih pemilu atau pilkada.

Penerbitan akta kematian di Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Lampung Utara sejak Januari hingga Oktober 2021 baru mencapai 300. Padahal angka kematian jauh lebih banyak.

Kepala Disdukcapil Lampung Utara Khairul Anwar, Kamis 4 November 2021, mengatakan kesadaran masyarakat mengurus akta kematian masih rendah. Karena itu Disdukcapil terus melakukan sosialisasi akta kematian melalui aparatur desa dan kecamatan.

Akta kematian merupakan salah satu administrasi kependudukan anggota keluarga meninggal dunia. Proses penerbitan akta kematian tidak sulit. Syaratnya cukup surat keterangan dari desa dan kecamatan.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar