Pemuda berinisial L, warga Kelurahan Tanjungagung, Kecamatan Tanjungkarang Timur, diringkus polisi ketika mengedarkan narkotika di rumah kos kawasan Sukabumi, Bandarlampung. Penggeledahan polisi menemukan puluhan paket tembakau gorila seberat 75 gram bersama timbangan digital, handphone, dan dua botol cairan kimia.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito menjelaskan modus pemuda L berbisnis tembakau gorila melalui media sosial Facebook dan Instagram. Narkotika tersebut dibeli secara online dari Tangerang, Banten, dan peredaran juga online dengan harga Rp50 ribu per paket.
Tersangka mengaku sudah melayani transaksi dua bulan. Keuntungan jual-beli tembakau gorilla mencapai ratusan hingga jutaan rupiah. Pemuda 22 tahun tersebut berbisnis narkotika karena butuh biaya pengobatan penyakit kelenjar getah bening.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar