PLN Lampung Akui Lalai, Ganti Rugi Elektronik Warga

BANDARLAMPUNG (15/11/2021) -  PLN ULP Telukbetung, Senin 15 November 202, mengakui lalai dan sepakat mengganti rugi kerusakan sejumlah barang elektronik dan putusnya bohlam di 46 rumah di RT 01 dan RT 02 Kelurahan Negeri Olok Gading, Kamis Subuh 11 November.

Total ganti rugi yang disepakati Rp16, 5 juta, yang terdiri dari 18 item, seperti pembelian bohlam, servis kulkas, perbaikan televisi. 

Jumlah ganti rugi disepakati PLN ULP Teluk Betung dan warga dalam sebuah pertemuan di RT setempat. Untuk beberapa hal, kedua pihak sempat bersitegang, meski akhirnya mencapai kata sepakat.

Manager PLN ULP Teluk Betung Beni Marnangkok JPS mengatakan besaran ganti rugi akan mereka laporkan kepada pimpinan PLN di Lampung. Jika administrasi tidak bermasalah, pihaknya akan menyerahkan uang ganti rugi pada Selasa, 16 November 2021.

Beni mengatakan barang elektronik dan bohlam warga putus karena ada kabel putus untuk jaringan ke RT 01 dan RT 02. Ia membenarkan perbaikan trafo sehari sebelumnya, tetapi naiknya tegangan bukan disebabkan hal tesebut.

Elok Faiqoh Saptining Ratri, Plt Manajer Komunikasi dan TJSL UID Lampung menyebut PLN Lampung masih menunggu laporan dari ULP Teluk Betung, tetapi menyepakati ganti rugi kepada warga yang terimbas naiknya tegangan.

M. Saman, warga RT 02, dan Ketua Lingkungan 2 Negeri Olok Gading Apriandi mengatakan mereka sangat menghargai sportivitas dan tanggung jawab PLN atas rusak sejumlahnya barang elektronik warga.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar