THP, pelajar berusia 20 tahun tersebut, bertempat tinggal di Dusun Lebak Budi, Pasar Sukadana, Lampung Timur. Ia diketahui memiliki pistol dan sering menyelipkan di pinggangnya atas laporan warga sekitar.
Selain sepucuk pistol revolver rakitan, Satreskrim juga mengamankan dua butir amunisi aktif kaliber 38 mm. Petugas sedang mendalami dari mana pelajar tersebut membelinya dan selama ini dipergunakan untuk apa.
Mewakili Kapolres Lampung Timur, Wakapolres Kompol Heti Fatmawati, Senin 1 November 2021, mengatakan pihaknya menjerat pelajar tersebut dengan hukuman 15 tahun penjara.
FAHROZI NAZAM
0 comments:
Posting Komentar