Peristiwa penyiksaan berlangsung antara 20 Oktober hingga 1 November 2021 lalu. Usman, ayah sang bocah, berangkat ke Jambi untuk bekerja dan menitipkan anak wanita masih berusia 7 tahun itu kepada sang guru honorer NV di Bilabong, Langkapura, Bandarlampung.
Sang ayah pulang dari Jambi, Senin 1 November. Puterinya pun menceritakan penganiayaan calon ibu tirinya, di antaranya memukul di bagian kepala dan beberapa bagian tubuh, mengigit, dan merendamnya di tong air.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol. Ino Harianto, Rabu 3 November 2021, mengatakan pihaknya masih menyidik, memeriksa beberapa saksi, dan menunggu hasil visum dari rumah sakit atas perkara penganiyaan bocah berusia 7 tahun tersebut.
Selain memberikan pendampingan trauma healing kepada sang bocah, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan petugas sedang menguber guru honorer wanita itu.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar