Kepala Dinas Perhubungan Lampung Selatan Darmawan mengatakan pihaknya menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi masyarakat yang ingin melintas atau memasuki wilayah kabupaten terujung di Pulau Sumatera tersebut.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya memiliki surat vaksin minimal dosis pertama, mempunyai hasil tes rapid antigen, dan surat jalan dari RT atau RW.
Penyekatan juga dilakukan di sembilan Pos Pantau Pengamanan Nataru: Pos Pelayanan Bakauheni, pos ke luar pelabuhan, Pos Pelayanan Bandara, Pos Pelayanan Bandar Bakau Jaya, Pos Exit Tol Hatta, Pos Merak Belantung, Pos Pasir Putih, dan Pos Rest Area Tol Trans Sumatera KM 20B dan 87B.
Darmawan mengatakan, pada setiap pos disiapkan pelayanan vaksin, sesuai instruksi Menhub. Jika ada pelaku perjalanan yang reaktif akan diisolasi di rumah sakit terdekat.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar