Dinas Pariwisata Lampung Selatan mengusulkan ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata (RIPP) dan perda tentang kawasan terintegrasi Bakauheni atau Bakauheni Harbour City.
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan Andi Apriyanto menjelaskan usulan perda tentang RIPP berlaku jangka panjang sampai 25 tahun. Bupati bisa membuat penyesuaian setiap lima tahun. Perda kedua tentang kawasan terintegrasi Bakauheni masih perlu kepastian Perpres.
Bapemperda menilai pentingnya penerbitan kedua perda sebagai landasan keterlibatan Lampung Selatan dalam proyek Bakauheni Harbour City.
Kepala Dinas Pariwisata Lampung Selatan Mulyadi Saleh mengungkap usulan dua perda guna mengatur hak dan kewajiban pemerintah, pengembang, dan masyarakat dalam pembangunan kawasan terintegrasi Bakauheni.
0 comments:
Posting Komentar