Mediasi Sengketa Lahan 741 Hektar di OKI Tanpa Kesepakatan

KAYUAGUNG (6/12/2021) – Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memediasi sengeka lahan seluas 741 hektar antara PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) dan warga Suka Mukti. Mediasi di Aula Setda OKI tidak menghasilkan kesepakatan apapun.

Mediasi sengketa lahan dihadiri pejabat OKI antara lain bupati, dandim, kapolres, kepala Pengadilan Negeri Kayuagung, Kesbangpol, Kadis Pertanahan, dan Kasat Pol PP. Ada juga camat Mesuji, camat Lempuing Jaya, kapolsek Mesuji, kades Suka Mukti, dan perwakilan PT TMM.

Kuasa hukum warga Suka Mukti, Agung, meminta pengembalian SPH sebanyak 371 surat sebagai alas hak masyarakat. Warga dirugikan puluhan tahun karena tanahnya dikuasai PT TMM.

Media antara PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) dan warga Suka Mukti tidak menghasilkan kesepakatan apapun. Kedua pihak bakal menempuh proses hukum berdasarkan bukti masing-masing.

Kapolres OKI AKBP Dili Yanto mendorong perusahaan dan warga Suka Mukti menyelesaikan sengketa lahan melalui jalur hukum. Langkah ini bakal menjamin suasana kondusif, kamtibmas terjaga, dan masyarakat tidak terganggu kegiatan di sana.

PT Treekreasi Marga Mulya (TMM) dan warga Suka Mukti bersengketa lahan seluas 741 hektare. Warga Tanjung Runcing, Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, OKI, semula menempati lahan sebagai permukiman. Namun, mereka digusur dengan kesepakatan hendak dijadikan kebun sawit plasma sejak 1990. Lahan dikuasai perusahaan sampai sekarang sehingga warga menuntut pengembalian.

SULISTIONO

0 comments:

Posting Komentar