Oknum Protokol Pemkot Bandarlampung Aniaya Warga

BANDARLAMPUNG (14/12/2021) -  Seorang oknum ASN yang berdinas di bagian Protokol Pemkot Bandarlampung dilaporkan ke Polresta dengan dugaan menganiaya dan mengeroyok dua warga di Jalan Way Sekampung Atas, Enggal,  pukul 01.00, Minggu Dinihari, 12 Desember 2021.

Protokol Pemkot Bandarlampung  berinisial DIK dilaporkan ke Polresta Minggu Sore, 12 Desember 2021 oleh SN dan NV, warga Kali Balau Kencana, Kedamaian, masing-masing berusia 26 dan 27 tahun.

Kedua warga sempat tak sadarkan diri saat dilarikan ke RS Graha Husada. Dalam laporan visum, mereka menggalami robek bagian kening, memar di bagian mata, pipi dan rahang, bibir pecah dan sakit di bagian siku tangan. 

Rudi, karyawan Ikis Poto membenarkan keributan terjadi di depan tempat ia bekerja di jalan Way Sekampung Atas, Enggal, Bandarlampung. Minggu dinihari 12 Desember 2021.

Kabag Protokol Pemkot Bandarlampung Heni tidak di tempat, tidak menjawab telepon, dan tidak membalas Whatshap, Selasa 14 Desember 2021, saat dikonfirmasi perlhal perbuatan salah seorang anggotanya.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Selasa 14 Desember 2021  mengatakan pihaknya sudah memeriksa 11 saksi atas peristiwa pengeroyokan itu, termasuk memanggil DIK, ASN Protokol Pemkot.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar