Pembuat Dokumen Palsu Ditangkap Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (31/12/2021) – Seorang pria pembuat dokumen palsu ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung di ruko Jalan Raden Pramuka Gunungsulah, Wayhalim. Perbuatan pelaku baru terungkap setelah beroperasi lima tahun.

Pria berinisial EHS, warga Jalan Wartawan Gunungsulah, Wayhalim, Bandarlampung, digerebek polisi karena memalsukan dokumen KTP elektronik sampai akta cerai. Penggeledahan barang bukti 40 kartu KTP, 48 NPWP, tujuh buku tabungan BCA dan Bank Mandiri, komputer serta printer.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana, Jumat 31 Desember 2021, mengatakan EHS ditangkap bersama calon korbannya pada 15 Desember. Selama proses pemeriksaan, tersangka pernah dilepaskan.

Polisi mengecek dokumen KTP palsu ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bandarlampung. KTP tersebut memang tidak terdaftar alias ilegal. Pelaku membuat dokumen palsu sudah lima tahun. Tiap satu kartu atau dokumen, EHS memperoleh keuntungan Rp10 ribu.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar