Penghargaan Restitusi LPSK untuk Kejari Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (15/12/2021) -  Kejaksaan Negeri Lampung Selatan memperoleh penghargaan atas hak restitusi kepada saksi dan korban dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK, Rabu, 15 Desember 2021.

Penghargaan tersebut diberikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Heffinur, di Aula Kejati Lampung.

Wakil ketua LPSK RI Livia Istania DF Iskandar mengatakan penghargaan tersebut diberikan sebagai apresiasi kepada Kejati Lampung dan Kejari Lampung Selatan dalam mengeksekusi restitusi sebagai hak korban.

Kajati Lampung Heffinur menyebut jumlah restitusi tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada orang tua korban kekerasan dan pelecehan sexual yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri.

Kajari Lampung Selatan Dwi Astuti Beniati mengatakan, ke depan, pihaknya akan memastikan tidak akan mem-P21-kan berkas perkara yang belum dihitung restitusinya.

Di Indonesia hanya ada 3 Kejati yang mendapatkan penghargaan restitusi dari LPSK. Masing-masing Jawa Tengah, Bengkulu dan Lampung.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar