Polres Lampung Selatan Musnahkan Narkoba Rp203 Miliar

KALIANDA (21/12/2021) - Polres Lampung Selatan memusnahkan narkoba senilai Rp203 miliar di halaman Mapolres setempat, Selasa 21 Desember 2021. Barang bukti hasil tangkapan selama dua bulan terakhir tersebut terdiri dari 101 kg sabu, 52 kg ganja, 400 butir ekstasi, dan 150 butir pil erimin.

Selain dilaksanakan oleh Kapolres, Kasatnarkoba, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut disaksikan oleh Kejaksaan Negeri Kalianda, Pengadilan, Dandim Lampung Selatan, perwakilan Pemerintahan Kabupaten dan DPRD.

Kasatnarkoba memperlihatkan keaslian dari barang bukti dengan mengetes secara sampling sabu dan ganja. Seluruhnya, kemudian, ditumpuk menjadi satu, dan dibakar oleh Kapolres, Dandim, Kejari, perwakilan Pemkab, dan DPRD.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan narkoba senilai Rp203 miliar berasal dari 15 tersangka yang tertangkap oleh petugas Polsek, Polres, dan petugas di Pelabuhan Bakauheni saat hendak dibawa ke Pulau Jawa.

AKBP Edwin menyebut penangkapan barang bukti narkoba senilai Rp203  miliar itu menyelamatkan setidaknya 2 juta pemakai.

Polres Lampung Selatan terus mengetatkan pemeriksaan di beberapa titik, terutama di Pelabuhan Bakauheni, agar pengiriman narkoba dari Aceh dan Riau tidak lolos ke Pulau Jawa.

GELLY ANTHONIYOS 

0 comments:

Posting Komentar