PPKM Level 3: Bandarlampung Disekat Lima Posko

BANDARLAMPUNG (8/12/2021) – Pemkot Bandarlampung menyiagakan lima posko penyekatan di pintu masuk kota menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Pengendara luar daerah wajib suntik di tempat jika belum pernah vaksinasi covid-19.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 tetap dilaksanakan Pemkot Bandarlampung meski pemerintah pusat sudah membatalkan. Lima pintu masuk kota bakal disekat yaitu Bundaran Tugu Radin Intan Rajabasa, exit tol Kotabaru, exit tol Lematang, Jalinsum Lapangan baruna Panjang, dan Jalinbar Kemiling.

Penyekatan mencegah kemunculan klaster penyebaran covid-19 selama Natal dan tahun baru 2022. Pelintas atau pendatang wajib menunjukkan sertifikat vaksin. Mereka wajib suntik di tempat jika belum pernah vaksinasi sama sekali. Vaksinasi ini tanpa bayar alias gratis.

Awak kendaraan asal Palembang terjaring pos penyekatan exit tol Kotabaru, Kamis 9 Desember 2021. Kernet ini dipaksa suntik karena belum vaksin sama sekali.

Wakapolsek Sukarame Iptu Virgamal mengimbau pelintas atau pendatang tidak perlu takut jika petugas meminta vaksin demi pencegahan penyebaran covid-19. Warga belum pernah vaksin atau baru sekali bakal disuntik vaksin sinovac.

PANDAWA AF

0 comments:

Posting Komentar