Alih Fungsi Lahan Terminal Metro Jadi Polemik

METRO (06/01/2022) – Alih fungsi lahan Terminal Kota Metro menimbulkan polemik karena pembahasan raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) belum selesai. Anggota DPRD Metro mempersoalkan pengalihan terminal menajdi pertokoan dan pasar basah tanpa dasar dna aturan yang jelas.

Anggota Komisi I DPRD Metro, Abdulhak, menyebut alih fungsi terminal menjadi persoalan karena Perda RTRW terlihat krusial. Dewan memiliki tugas pembahasan sembilan raperda. Delapan raperda sudah selesai dan tinggal menyisakan raperda RTRW.

DPRD menganggap Terminal Kota Metro seluas 7.500 meter persegi tetap sebagai terminal, bukan beralih fungsi menjadi pertokoan dan pasar basah seluas 4.500 meter persegi. Karena persoalan ini, Abdulhak menarik diri dari pansus pengesahan raperda RTRW.

Kepala Badan Pertanahan Metro Fauzimar, Kamis 6 Januari 2022, menjelaskan status tanah Terminal Kota Metro bersertifikat hak pengelolaan (HPL) Nomor 5 seluas 69.088 meter persegi atau hampir tujuh hektar. Persoalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB), BPN tidak mengetahuinya.

Alih fungsi termimal menjadi polemik karena tidak jelas ketentuan dan dasarnya. Pengalihan pengelolaan dari Dinas Perhubungan ke Dinas Perdagangan pun tanpa dasar. Kedua instansi sudah dihubungi tetapi belum memberikan keterangan.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar