Dokter Kecantikan Somasi BRI Cabang Tanjungkarang

BANDARLAMPUNG (29/01/2022) – Seorang dokter kecantikan bersama kuasa hukumnya mendatangi BRI Cabang Tanjungkarang di Jalan Raden Intan, Rabu 26 Januari 2022. Ia melayangkan somasi terkait harta gono-gini yang diagunkan mantan suaminya tanpa kesepakatan.

Leni Ervina, kuasa hukum dokter kecantikan Amelica Oksariani, melayangkan somasi kedua karena menduga BRI Cabang Tanjungkarang cacat administrasi dalam melakukan akad kredit sertifikat tanah seluas 880 meter persegi di Jalan Imam Bonjol Bandarlampung. Bank tersebut dinilai kurang hati-hati.

Nazarudin Mansuri, kuasa hukum Pirman Adi Kuncoro, mantan suami Amelica Oksariani, mengatakan somasi ke BRI Cabang Tanjungkarang tidak tepat dan seharusnya ditujukan ke kliennya lewat Pengadilan Agama. Tanah diagunkan waktu kliennya berstatus duda dan sertifikat atas nama dirinya sendiri.

Sementara Firman Adi Kuncoro, mantan suami Amelica, mengatakan pada saat berpisah harta gono-gini hasil usaha bersama sudah diambil semua mulai alat-alat kecantikan dan semua uang.

Kepala Cabang BRI Tanjungkarang Anton Purnomo Pinca, Sabtu 29 Januari 2022, mengatakan BRI memberikan kredit sesuai aturan. Terkait somasi, bank telah berkomunikasi dengan kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar