Dua Wartawan Laporkan BPN ke Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (26/1/2022) -  Perampasan kamera dan pengusiran jurnalis dari BPN Bandarlampung, Senin 24 Januari, berbuntut pelaporan ke Polresta Bandarlampung, Selasa 25 Januari 2022. Wartawan LampungTV dan Lampung Post menilai perbuatan tersebut tak mengindahkan UU Pokok Pers, terutama Pasal 4.

BACA JUGA: BPN Bandarlampung Rampas Kamera dan Usir Wartawan

Tanpa ditemani pengacara dan organisasi wartawan tempat mereka bernaung, Dedi Kapriyanto  dan Salda Andala, jurnalis LampungTV dan Lampung Post, melapor ke Polresta Bandarlampung, untuk menguji apakah Pasal 4 dan Pasal 18 UU Pokok Pers masih melindungi pekerja pers.

Dedi Kapriyanto dan Salda Andala mengatakan mereka ke BPN untuk meliput warga Sumberrejo, Kemiling, Bandarlampung, mengurus sertifikat puluhan warga yang belum selesai sejak Tahun 2017. Namun tiba di sana, keduanya dihalangi tiga sekuriti, dengan cara mencoba merampas kamera, meminta penghapusan video dan gambar, mengusir dengan menutup pagar pada jam kerja.

Lewat telepon, Kasubag TU BPN  Bandarlampung Nina Windialika mengatakan ia baru mengetahui perkara tersebut dilaporkan ke Polresta Bandarlampung.

Nina mengatakan Kepala BPN Bandarlampung berserta sejumlah kasubag sudah berupaya mengunjungi Kantor Lampung Post dan LampungTV.

Pemimpin Redaksi LampungTV Syamsul B. Nasution membenarkan kunjungan tersebut. Ia mempersilakan BPN Bandarlampung melakukan hak jawab, namun hingga malam Rabu, 25 Januari 2022, belum dilakukan.

DANDI SUCIPTO 

0 comments:

Posting Komentar