Kurir 7,2 Kilogram Sabu Ditangkap Polda Lampung

BANDARLAMPUNG (21/01/2022) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap pria dan wanita tersangka kurir sabu. Polisi menemukan barang bukti lebih tujuh kilogram sabu di Bandarlampung dan Lampung Tengah.

Pria kurir sabu berinisial SH ditangkap di rumah kontrakan Jalan Raden Pemuka Nomor 7 Kelurahan Jagabaya, Wayhalim, Bandarlampung, 28 Desember 2021. Penangkapan dengan barang bukti 1,97 kilogram sabu. Pria 48 tahun ini juga menyembunyikan 5,52 kilogram sabu di rumah orangtuanya, Desa Bumiayu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah.

Polda Lampung juga menggelandang FS, 45 tahun, warga Jalan Jati Kelurahan Olokgading, Telukbetung Timur, Bandarlampung, 31 Desember 2021. Perempuan ini ditangkap di Gang Pioner Desa Bumisari, Natar, Lampung Selatan. Ia bertugas menampung hasil penjualan sabu melalui rekening bank.

SH mengaku sebagai kaki tangan buronan berinisial ZS. Dia sudah empat kali menjadi kurir dengan upah Rp10 juga per kilogram sabu. Sementara FS menerima aliran dana Rp327 juta dari ZS selama November hingga Desember 2021. Uang tinggal tersisa Rp255 ribu dengan dalih habis buat keperluan sehari-hari.

Wadir Resnarkoba Polda Lampung AKBP FX Winardi, Jumat 21 Januari 2022, menjelaskan peran SH merupakan perantara jual beli sabu dan FS menyediakan rekening penampungan hasil penjualan sabu. Kedua tersangka masing-masing terancam hukuman maksimal 20 tahun dan 15 tahun.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar