Napi Lapas Bandarlampung Pesan Ganja 208 Gram dalam Ikan

BANDARLAMPUNG (13/1/2022) -  Seorang warga Bandarlampung mengaku tukang ojek mengantar ganja kering 280 gram yang dikemas dalam  ikan cumi-cumi dan sotong ke Lapas Rajabasa, Bandarlampung, pukul 13.00, Kamis, 13 Januari 2022. Narkoba tersebut hendak diberikan kepada seorang napi di sana.

Dengan mengaku hendak mengantar makanan, petugas Lapas Rajabasa mencurigai empat paket yang dibawa, karena keras, tidak lembut seperti ikan. 

Mereka, kemudian, ramai-ramai membelah ikan cumi-cumi dan sotong, ternyata di dalamnya terdapat ganji kering, yang dibungkus rapi.

Ganja kering seberat 280 gram tersebut dibawa seorang warga Bandarlampung berinisial B. Ia mengakui diberi upah Rp200 ribu, meski keterangan ini tidak sepenuhnya dipercaya oleh petugas.

Kepala Lapas Rajabasa Bandarlampung Maizar mengatakan pihaknya mengontrak Satnarkoba Polresta Bandarlampung menangani pengiriman ganja dalam ikan tersebut.

Bersama petugas Lapas Rajabasa, Tim Satnarkoba menginterogasi pengirim dan napi penerima. Mengabil alih perkaranya.

PANDAWA DAN DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar