Kasus pencabulan murid sekolah dasar terungkap setelah dua korban mengadu ke polisi. Pelaku bernama Bambang Heriyanto , 39 tahun, seorang ASN sekaligus guru ngaji, mengakui pencabulan 14 murid berusia delapan hingga 11 tahun. Pencabulan sejak Maret 2020 hingga Desember 2021.
Perkara pencabulan dengan tersangka Bambang Heriyanto disampaikan Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman dalam konferensi pers di Mapolres, Rabu 12 Januari 2022. Kapolres juga merilis pengungkapan 13 kasus pencurian, pemerasan, penggelapan, pemerkosaan, dan perkelahian.
Pelaku mengumbar nafsu bejat terhadap 14 siswa satu-persatu dengan janji memasukkan sebagai anggota paskibraka. Tindakan tidak senonoh dilakukan di ruang perpustakaan.
AKBP Hadi Saepul Rahman menyampaikan laporan kasus pencabulan dengan pelaku Bambang Heriyanto baru dua murid. Korban lainnya diimbau segera melapor. Tersangka terancam hukuman lima sampai 15 tahun dan denda Rp15 miliar karena melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
LILIANA PARAMITA
0 comments:
Posting Komentar