Oknum DPRD Lampung Tengah Terlapor Penipuan Rp840 Juta

BANDARLAMPUNG (03/01/2022) – Seorang oknum anggota Fraksi IV DPRD Lampung Tengah terlapor dugaan penipuan Rp840 juta. Uang tersebut diberikan kontraktor dengan janji memberikan sejumlah proyek tahun 2021 bernilai Rp4 miliar. Janji proyek ternyata tidak pernah terealisasi.

Oknum anggota DPRD berinisial YP terlapor dugaan penipuan ke Polres Lampung Tengah per tanggal 2 September 2021. Laporan baru diungkap kontraktor Rusliyanto bersama kuasa hukum Idham Kholid di Bandarlampung, Minggu 2 Januari 2022.

Pelapor bersurat ke Polda Lampung berisi permohonan gelar perkara pada 23 November 2021. Berdasarkan surat pemberitahuan Perkembangan Hasil Pengawasan penyidikan (SP2HP2), perkara tersebut masih proses penyelidikan.

Rusliyanto menyerahkan uang Rp840 juta secara bertahap karena YP mengiming-imingi sejumlah proyek di Lampung Tengah bernilai Rp4 miliar. Uang tersebut diakui sebagai setoran atau fee proyek sebesar 22 persen. Setoran uang dari milik pribadi dan hasil utang. Pelapor berharap YP mengembalikan uang ratusan juta tersebut. 

Pelapor menunjukkan barang bukti YP ketika membuat surat perjanjian pemberian proyek APBD Lampung Tengah 2020 bernilai miliaran secara bertahap masing-masing pembangunan Gapura Tirta Gangga bernilai Rp300 juta, pembangunan wisata kuliner Rp750 juta, dan pembangunan pagar Nuwo Balak Rp500 juta.

Berdasakan keterangan kuasa hukum Idham Kholid, YP juga menjanjikan proyek lain dan jika digabung bernilai Rp4  miliar. Janji-janji pemberian proyek APBD Lampung Tengah tidak pernah terealisasi.

Terlapor YP tidak berada di Gedung DPRD Lampung Tengah ketika hendak dimintai konfirmasi dugaan penipuan ratusan juta. Kursinya kosong sejak pagi.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar