Diduga Aniaya Satpam PTPN VII Natar, Oknum LSM Ditangkap

KALIANDA (07/01/2022) – Seorang oknum anggota lembaga swadaya masyarakat (LSM) ditangkap Satreskrim Polres Lampung Selatan, Kamis 6 Janauri 2022. Pelaku diduga menganiaya satpam PTPN VII karena dugaan kasus penyerobotan lahan.

Oknum anggota LSM Pelita Lampung berinisial SW, warga Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan, diamankan polisi berdasarkan laporan perusakan dan penganiayaan satpam di PTPN VII Afdeling V Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Selasa 26 Oktober 2021.

Pria 44 tahun tersebut sengaja menabrakkan mobil Ayla BE 1032 CN ke pagar kayu PTPN VII. Pagar ini sedang dibuat oleh satpam sebagai pengamanan lahan perkebunan.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra, Jumat 7 Januari 2022, menjelaskan kronologi penangkapan SW sebagai tersangka perusakan dan penganiayaan. Oknum anggota LSM ini membuat keresahan. Pelaku sudah sering ditegur PTPN VII karena suka melakukan kekerasan.

SW ditahan bersama barang bukti mobil Ayla, STNK, besi dodos, dan video kejadian. Tersangka dijerat Pasal 351, Pasal 335, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman lebih lima tahun.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar