Penertiban Batas Wilayah Sesuai Peta Lampung Tengah

GUNUNGSUGIH (13/01/2022) – Panitia Penertiban Tapal Batas Kampung Komering Agung dan Gunungsugih Raya, Kecamatan Gunungsugih, bertugas berdasarkan peta wilayah Lampung Tengah dengan tanda tangan bupati.

Dasar pemetaan wilayah ini disampaikan dalam kesaksian persidangan Pengadilan Negeri Gunungsugih, Kamis 13 Januari 2022. Sidang dipimpin Hakim Ketua Birna Mira Sari serta anggota Restu Ikhlas dan Aristian Akbar.

Sidang ke-24 dengan nomor perkara 20 melibatkan tergugat Pemkab Lampung tengah dan penggugat PT Golden Navara. Pemerintah menghadirkan saksi Panitia Penertiban Batas Wilayah Kampung Komering Agung dan Gunungsugih Raya. Sementara tergugat tidak membawa saksi.

Panitia Penertiban Batas Wilayah Suharyanto mengatakan panitia bertugas berdasarkan peta wilayah yang ditanda tangani Bupati Andy Achmad Sampurna Jaya, Sutiyoso, arsip dokumen kampung, dan titik koordinat tahun 1964 oleh kepala Negeri Seputih Timur dan Negeri Seputih Barat. Petugas bukan menetapkan batas baru tetapi menertibkan tanda batas yang sudah ada.

Sementara kuasa hukum PT Golden Navara Japriyanto Manalu mengatakan perusahaan memiliki hak tanah berdasarkan hak guna bangunan (HGB). Keabsahan hak tanah sudah jelas berdasarkan sertifikat.

MANSUR, ZEN SUNARTO

0 comments:

Posting Komentar