Kus, pria berumur 28 tahun, bertempat tinggal di Kampung Rumbih, Pakuan Ratu. Ia ditangkap Tim Tekab 308 Polres Way Kanan saat bersembunyi di rumah kerabatnya di Kecamatan Baradatu. Pria itu diduga telah mencabuli puteri tirinya sejak tahun 2019 hingga 2020.
Pria masih berusia muda itu mengakui perbuatan mencabuli anak tirinya saat sang isterinya tidak ada di rumah, dengan cara menggodanya, dan mengancam menyakiti ibunya.
Sang isteri bahkan pernah memergoki perbuatan suaminya. Namun ia membiarkannya karena pria Kampung Rumbih itu berjanji tidak mengulanginya.
Kasatreskrim Polres Way Kanan Akp Andre Tri Putra, Sabtu 8 Januari 2022, mengatakan tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung gadis setelah melihat anaknya hamil 3 bulan dan keguguran.
GIBRAN ALFALAH
0 comments:
Posting Komentar