Pria Bandarlampung Cabuli Anak Tiri Selama 9 tahun

BANDARLAMPUNG (08/01/2022) – Seorang pria warga Kaliawi, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, ditangkap polisi atas sangkaan pencabulan anak tiri, Jumat 7 Januari 2022. Pelaku sudah mengumbar perbuatan bejat ini selama sembilan tahun.

Pria berinisial N, 67 tahun, ditangkap Satreskrim Polresta Bandarlampung berdasarkan laporan istri karena dugaan mencabuli anak tiri berinisial S. Pencabulan sejak anak masih bocah berusia sembilan tahun hingga remaja 18 tahun.

Tersangka N sudah tidak terhitung lagi melampiaskan nafsu bejat. Pelaku berbuat tidak senonoh waktu pagi atau siang ketika istrinya berdagang di pasar. Pencabulan direkam dengan kamera handphone. Anak tiri tidak berani menolak karena pelaku mengancam cerai ibunya dan video cabul bakal disebarkan.

Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung Iptu Djoni Apriyadi mengungkap kasus pencabulan dengan tersangka N. Pencabulan berlangsung sembilan tahun sejak 2012 hingga terakhir 2 Januari 2022. Perbuatan bejat terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya.

Tersangka pencabulan anak bawah umur dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih 10 tahun.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar