Sengketa Tanah 2,8 Hektare di Metro Masih Berpolemik

METRO UTARA (31/01/2022) – Sengketa tanah seluas 2,8 hektare di Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara, masih berpolemik karena warkah asli belum diketahui. BPN menyatakan warkah asli sedang dicari.

Kuasa hukum penggugat, Wiwik Handayani, melalui telefon mengatakan sesuai hasil sidang di Pengadilan Negeri Metro, Kamis, 27 Januari 2022, ketua majelis hakim memerintahkan BPN Metro membawa warkah asli atau asal pada sidang berikutnya.

Persidangan tersebut penggugat menghadirkan saksi ahli hukum agrarian atau ahli hukum administrasi negara Satria Prayoga dari Unila. Namun, BPN tidak menggubris perintah majelis hakim. Perintah membawa warkah asli atas nama almarhum Wartati tidak dipatuhi.

Kepala BPN Metro Fauzimar, Senin 31 Januari 2022, menjelaskan perintah membawa warkah asli atau asal belum terpenuhi karena masih dicari. Keberadaan warkah asli belum diketahui mengingat Kantor BPN saat itu jadi satu Lampung Tengah, Kota Metro, dan Lampung Timur.

Perkara sengketa tanah 2,8 hektar melibatkan penggugat ahli waris Go Tek Tjoan alias Baba Yuseng (almarhum) serta tergugat I Setiawan, tergugat II Yosef Mensana, dan tergugat III Yuliana. Ruddy Suharyono dan BPN Kota Metro turut menjadi tergugat I dan tergugat II.

MARTIN RPD

0 comments:

Posting Komentar