Masyarakat Kelurahan Daya Murni tersebut meminta BPN memanggil pihak yang telah membuat sertifikat tanah milik mereka agar jelas dari mana asal usul lahan.
Ahmad Dasuki, salah seorang warga, mengatakan mereka mengetahui lahan mereka sudah bersertifikat atas nama orang lain karena saat mengurus prona.
Saat mengajukan, Lurah setempat menyebut 10 kapling perumahan milik mereka telah bersertifikat pada Tahun 1977 dan Tahun 1982.
Kepala kantor BPN Tulangbawang Barat Aziz Heru, Kamis, 6 Januari 2022 mengatakan secara resmi pihaknya sudah menerima pengaduan masyarakat tersebut dan akan segera mengundang kedua belah pihak ke kantornya.
ALIYUDIN
0 comments:
Posting Komentar