Kejari Lampung Utara Bikin Rumah Perdamaian

ABUNG SELATAN (22/02/2022) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara meluncurkan desa restorative justice bernama rumah perdamaian atau nuwo carem sapen di Desa Candimas, Abung Selatan, Selasa 22 Februari 2022. 

Peluncuran rumah perdamaian dihadiri Bupati Budi Utomo, dan Forkopimda. Kajari Lampung Utara Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan pembentukan desa restorative justice merupakan amanah Jaksa Agung RI sebagai respon positif dari masyarakat terhadap penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Pembentukan desa restorative justice sebagai tempat musyawarah mufakat dan perdamaian perkara pidana dengan mediasi jaksa. Perdamaian ini disaksikan tokoh masyarakat, adat, dan agama.

Syarat penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif antara lain pelaku belum pernah dihukum, ancaman hukuman paling lama lima tahun, kerugian korban paling banyak Rp2.500.000 serta korban dan pelaku sudah berdamai.

Penyelesaian perkara terlaksana secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Penanganan perkara ringan melalui desa restorative justice berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Bupati Lampung Utara Budi Utomo mendukung penuh pembentukan desa restorative justice sebagai gagasan terbaik. Masyarakat dapat menyelesaikan perkara hukum tanpa dibawa ke meja hijau.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar