Dua Pekerja Mengadu ke Disnakertrans Lampung Selatan

KALIANDA (03/02/2022) – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan memfasilitasi dua pekerja PT Aulia Mandiri Persada (PT AMP) sebagai vendor perusahaan PT Ciomas Adisatwa, Kamis 3 Februari 2022. Karyawan tersebut mengaku tidak dipenuhi haknya oleh perusahaan.

Kedatangan dua pekerja guna mengklaim pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT AMP. Mereka ini mengaku dipecat sepihak.

Kuasa hukum PT AMP Arif Hidayatullah menyangkal klaim kedua pekerja. Perusahaan telah memenuhi kewajiban memenuhi hak karyawan maupun jaminan kesehatan.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan berharap permasalahan tersebut dibicarakan secara kekeluargaan dan bisa menemui titik terang.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar