Kedatangan dua pekerja guna mengklaim pelanggaran ketenagakerjaan oleh PT AMP. Mereka ini mengaku dipecat sepihak.
Kuasa hukum PT AMP Arif Hidayatullah menyangkal klaim kedua pekerja. Perusahaan telah memenuhi kewajiban memenuhi hak karyawan maupun jaminan kesehatan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan berharap permasalahan tersebut dibicarakan secara kekeluargaan dan bisa menemui titik terang.
0 comments:
Posting Komentar